Nunukan, - Ratusan kaleng miras ilegal yang hendak diselundupkan berhasil digagalkan oleh Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC.
Aksi penggagalan itu bermula ketika Danpos Gabma Simanggaris menerima informasi terkait upaya penyelundupan miras yang hendak diselundupkan melalui jalur tikus. Jalur itu, kemudian Danpos melaporkan kepada Danki SSK II Kapten Arh Rochman Hidayat S.T.Han.
“Danki SSK II langsung mengerahkan personil untuk melakukan patroli dan sweeping di jalun-jalur rawan, ” ucap Wadansatgas, Kapten Arh M. Khairul Basyri. Senin (13/05/2024).
Tak hanya pengerahan personil, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Satgas Intel Kodam VI/ Mulawarman dalam upaya penggagalan penyelundupan itu.
"Personil yang melaksanakan sweeping menghentikan satu kendaraan yang dikendarai Sdr AG, kemudian dilaksanakan pemeriksaan ditemukan 120 kaleng minuman keras merk Huster yang dibungkus karung putih dan diletakkan dibagian belakang jok mobil, "pungkasnya.
"Keterangan sementara dari Sdr AG tidak mengetahui pemiliknya, barang tersebut merupakan barang titipan dari seseorang yang nantinya akan diambil oleh seseorang di Desa Sekaduyantaka Kecamatan Simanggaris, "jelasnya
“Minuman ilegal itu sudah berhasil kami amankan, akan kami lakukan pendalaman dan untuk barang bukti selanjutnya kami serahkan ke pihak Bea Cukai untuk proses lebih lanjut, ” bebernya.PenArh8