Perbatasan, sebanyak 240 kaleng miras ilegal diamankan oleh Pos Labang Satgas Pamtas RI - Malaysia Batalyon Arhanud 8/MBC. di Desa Beringin. Lumbis. Kabupaten Nunukan. Jumat (27/10/23)
Dansatgas Pamtas RI - Malaysia Batalyon Arhanud 8/MBC Letkol Arh Iwan Hermaya S.I.P., M.I.P. menyampaikan pada pukul 01.40 Wita diketahui ada 1 unit longboat berukuran sedang berpenumpang 2 orang dari arah atas melewati sungai di depan Pos Lqbanh dengan kondisi mesin dimatikan.
Baca juga:
Panglima TNI: Stop Wariskan Sampah
|
"Anggota Pos yang sedang melaksanakan jaga mendekat dan memerintahkan untuk menepi, namun mereka menghidupkan mesin dan kabur ke arah bawah (Mansalong Ds. Beringin) mengikuti arah sungai." kata Dansatgas
"Setalah perahu kabur anggota melaporkan Dan SSK IV (Kapten Arh Jatmiko), kemudian Danki SSK IV memerintahkan anggota untuk melaksanakan penghadangan di daerah Mansalong Ds. Beringin, " ungkapnya
"Anggota mendengar suara mesin dan melihat ada kapal longboat bergerak dari arah atas lalu menepi dan berhenti sekitar 150 m dari tempat penghadangan, kemudian terlihat sedang membongkar muatan, 2 orang yang di curigai menyadari kedatangan Anggota Satgas kemudian langsung menghidupkan mesin dan kabur ke arah atas lagi, "ujarnya
"Kaburnya 2 orang tersebut diduga pelaku penyelundupan miras sebanyak 240 kaleng miras jenis Huster asal yang masuk melalui wilayah perbatasan, "ucapnya
Barang bukti diamankan di Makotis Satgas dan selanjutya di serahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut. PenArh8